Sekarang ini berkembang perbankan syariah, bagaimana sebenarnya tentang
Perbankan syariah itu sendiri, berikut sedit uraian tentang hal-hal umum tentang
perbankan syariah :
Perbankan syariah dikembangkan atas dasar yang tidak mengijinkan pemisahan
antara masalah dunia dan masalah agama. Dasar tersebut mengharuskan
kepatuhan terhadap syariah sebagai dasar bagi semua aspek kehidupan. Dasar
138
itu tidak hanya mencakup ibadah saja, tetapi juga meliputi transaksi bisnis yang
harus sesuai dengan prinsip syariah. Misalnya, salah satu aspek yang paling
menonjol dari prinsip-prinsip syariah adalah pelarangan riba dan persepsi
mengenai uang sebagai alat tukar dan sarana untuk membayar kewajiban
keuangan, bukan komoditas.
Uang berdasarkan prinsip syariah tidak mempunyai sisi
time value terlepas darinilai-nilai barang yang dipertukarkan melalui penggunaan uang, sesuai dengan
syariah. Oleh karena itu bank syariah didirikan berdasarkan konsep Islam
mengenai "keuntungan adalah bagi siapa yang menanggung resiko."
Beradasarkan konsep ini, bank syariah menolak (mengusahakan tidak
menggunakan) penggunaan bunga dalam setiap transaksinya.
Adiwarman Karim ("Modul: Warkshop on Islamic banking", 2003 : 6)
menggolongkan transaksi-transaksi yang saat ini biasa dilakukan oleh bank
syariah terdiri atas:
a.
Natural incertaintycontracts, yaitu kontrak atau akad dalam bisnis perbankanyang tidak memberikan kepastian pendapatan
(return), baik dari segijumlah
(amount) maupun waktunya (time). Tingkat return bisa positif,negative, atau nol. Yang termasuk dalam kontrak ini adalah kontrakkontrak
investasi atau
Musyarakah (partnership, project financing participation),yaitu akad dua pihak atau lebih untuk suatu usaha dimana masing-masing
pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan
dan resiko akan ditanggung bersama sesuai perjanjian (M. Syafei Antoni,
2001 : 90). Jenis kontrak
Musyarakah dalam bank syariah terbagi atas:(1)
Musyarakah Mufawadhah, yaitu jenis musyarakah dimana bankmemberikan pembiayaan sebesar 50% dari jumlah modal yang
dibutuhkan nasabah, dan bank turut serta dalam mengelola
(manajemen) usaha, sehingga setiap kerugian dan keuntungan akan
dibagi sama rata.
(2)
Musyarakah Inan, yaitu jenis musyarakah, dimana bank memberikanpembiayaan kepada suatu proyek nasabah, namun besarnya
pembiayaan tidak tepat 50% dari kebutuhan dana, akan tetapi bisa
melebihi atau malah kurang tergantung pada kebutuhan nasabah.
Biasanya Bank memberikan pembiayaan kurang dari 50%, sehingga
besarnya proporsi pembagian keuntungan tergantung pada
kesepakatan dan pertanggungan kerugian tergantung pada proporsi
modal yang disetor bank.
139
(3)
Musyarakah Mudharabah. Jenis kontrak inilah yang banyak dilakukanoleh bank syariah, baik dalam hal pembiayaan. Secara teknis,
mudharabah
adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimanapihak pertama
(shohibul maal) menyediakan seluruh (100%) modal,sedangkan pihak lainnya sebagai pengelola
(mudharib). Keuntunganusaha secara
mudharabah di bagi menurut kesepakatan yang dituangkandalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal
selama kerugian itu bukan akibat kelalaian pengelola (Syafi'I Antoni,
2001 : 95). Dalam hal ini simpanan, kontrak
mudharabah ini berarti pihaknasabah menyediakan dananya dalam bentuk tabungan dan deposito
untuk dikelola oleh bank sehingga menghasilkan keuntungan. Apabila
bank memperoleh keuntungan (laba) operasional maka pihak deposan
berhak memperoleh bagian laba tersebut
(profit sharing). Namun untukmengantisipasi kecurangan
(moral hazard) dunia perbankan terhadapkontrak i9ni, maka berdasarkan perkembangan terakhir yang dibagi
kepada nasabah bukanlah laba
(profit) yang diperoleh bank, akan tetapipendapatan
(revenue) bank atas kegiatan operasional, dan setiap biayayang dikeluarkan untuk kegiatan operasional tersebut sepenuhnya
ditanggung oleh bank, sehingga apabila bank tidak memperoleh
pendapatan sekalipun, saldo rekening nasabah tidak akan berkurang.
Demikian pula halnya dengan pemberian pembiayaan, untuk
mengantisipasi
moral hazard nasabah (debitur), bank memberlakukankontrak
revenue sharing dalam hal perolehan pendapatan bank dansemua biaya proyek ditanggung oleh debitur yang bersangkutan,
sehingga bank tidak mengalami kehilangan dana meskipun proyek
yang dijalankan merugi.
Secara umum, sebenarnya kontrak musyarakah masih terdapat dua
jenis lagi yaitu jenis
Musyarakah wujuh dan musyarakah 'abdan. Akantetapi yang biasa dilakukan oleh dunia perbankan adalah ketiga jenis
musyarakah
di atas.Cepat, Bebas Iklan, Kapasitas Tanpa Batas - Dengan Yahoo! Mail Anda bisa mendapatkan semuanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar