Rabu, 03 Juni 2009

SEDIKIT TENTANG PERBANKAN SYARIAH

Sekarang ini berkembang perbankan syariah, bagaimana sebenarnya tentang

Perbankan syariah itu sendiri, berikut sedit uraian tentang hal-hal umum tentang

perbankan syariah :

 

Perbankan syariah dikembangkan atas dasar yang tidak mengijinkan pemisahan

antara masalah dunia dan masalah agama. Dasar tersebut mengharuskan

kepatuhan terhadap syariah sebagai dasar bagi semua aspek kehidupan. Dasar

138

itu tidak hanya mencakup ibadah saja, tetapi juga meliputi transaksi bisnis yang

harus sesuai dengan prinsip syariah. Misalnya, salah satu aspek yang paling

menonjol dari prinsip-prinsip syariah adalah pelarangan riba dan persepsi

mengenai uang sebagai alat tukar dan sarana untuk membayar kewajiban

keuangan, bukan komoditas.

Uang berdasarkan prinsip syariah tidak mempunyai sisi time value terlepas dari

nilai-nilai barang yang dipertukarkan melalui penggunaan uang, sesuai dengan

syariah. Oleh karena itu bank syariah didirikan berdasarkan konsep Islam

mengenai "keuntungan adalah bagi siapa yang menanggung resiko."

Beradasarkan konsep ini, bank syariah menolak (mengusahakan tidak

menggunakan) penggunaan bunga dalam setiap transaksinya.

Adiwarman Karim ("Modul: Warkshop on Islamic banking", 2003 : 6)

menggolongkan transaksi-transaksi yang saat ini biasa dilakukan oleh bank

syariah terdiri atas:

a. Natural incertaintycontracts, yaitu kontrak atau akad dalam bisnis perbankan

yang tidak memberikan kepastian pendapatan (return), baik dari segi

jumlah (amount) maupun waktunya (time). Tingkat return bisa positif,

negative, atau nol. Yang termasuk dalam kontrak ini adalah kontrakkontrak

investasi atau Musyarakah (partnership, project financing participation),

yaitu akad dua pihak atau lebih untuk suatu usaha dimana masing-masing

pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan

dan resiko akan ditanggung bersama sesuai perjanjian (M. Syafei Antoni,

2001 : 90). Jenis kontrak Musyarakah dalam bank syariah terbagi atas:

(1) Musyarakah Mufawadhah, yaitu jenis musyarakah dimana bank

memberikan pembiayaan sebesar 50% dari jumlah modal yang

dibutuhkan nasabah, dan bank turut serta dalam mengelola

(manajemen) usaha, sehingga setiap kerugian dan keuntungan akan

dibagi sama rata.

(2) Musyarakah Inan, yaitu jenis musyarakah, dimana bank memberikan

pembiayaan kepada suatu proyek nasabah, namun besarnya

pembiayaan tidak tepat 50% dari kebutuhan dana, akan tetapi bisa

melebihi atau malah kurang tergantung pada kebutuhan nasabah.

Biasanya Bank memberikan pembiayaan kurang dari 50%, sehingga

besarnya proporsi pembagian keuntungan tergantung pada

kesepakatan dan pertanggungan kerugian tergantung pada proporsi

modal yang disetor bank.

139

(3) Musyarakah Mudharabah. Jenis kontrak inilah yang banyak dilakukan

oleh bank syariah, baik dalam hal pembiayaan. Secara teknis,

mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana

pihak pertama (shohibul maal) menyediakan seluruh (100%) modal,

sedangkan pihak lainnya sebagai pengelola (mudharib). Keuntungan

usaha secara mudharabah di bagi menurut kesepakatan yang dituangkan

dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal

selama kerugian itu bukan akibat kelalaian pengelola (Syafi'I Antoni,

2001 : 95). Dalam hal ini simpanan, kontrak mudharabah ini berarti pihak

nasabah menyediakan dananya dalam bentuk tabungan dan deposito

untuk dikelola oleh bank sehingga menghasilkan keuntungan. Apabila

bank memperoleh keuntungan (laba) operasional maka pihak deposan

berhak memperoleh bagian laba tersebut (profit sharing). Namun untuk

mengantisipasi kecurangan (moral hazard) dunia perbankan terhadap

kontrak i9ni, maka berdasarkan perkembangan terakhir yang dibagi

kepada nasabah bukanlah laba (profit) yang diperoleh bank, akan tetapi

pendapatan (revenue) bank atas kegiatan operasional, dan setiap biaya

yang dikeluarkan untuk kegiatan operasional tersebut sepenuhnya

ditanggung oleh bank, sehingga apabila bank tidak memperoleh

pendapatan sekalipun, saldo rekening nasabah tidak akan berkurang.

Demikian pula halnya dengan pemberian pembiayaan, untuk

mengantisipasi moral hazard nasabah (debitur), bank memberlakukan

kontrak revenue sharing dalam hal perolehan pendapatan bank dan

semua biaya proyek ditanggung oleh debitur yang bersangkutan,

sehingga bank tidak mengalami kehilangan dana meskipun proyek

yang dijalankan merugi.

Secara umum, sebenarnya kontrak musyarakah masih terdapat dua

jenis lagi yaitu jenis Musyarakah wujuh dan musyarakah 'abdan. Akan

tetapi yang biasa dilakukan oleh dunia perbankan adalah ketiga jenis

musyarakah di atas.



Cepat, Bebas Iklan, Kapasitas Tanpa Batas - Dengan Yahoo! Mail Anda bisa mendapatkan semuanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar