Senin, 25 Mei 2009

Perhitungan Pajak 2009

Fasilitas Pengurangan Tarif 50% PPH Badan tahun 2009
UU PPh nomor 36/2008 yang efektif berlaku mulai 1 Januari 2009, baik PPh perseorangan maupun PPh Badan dengan adanya fasilitas pengurangan tarif 50% untuk PPh Badan tahun pajak 2009, dimana tarif PPh Badan menggunakan tarif tunggal 28% untuk tahun pajak 2009 (Pasal 17 ayat 1 huruf b) dan berubah menjadi 25% untuk tahun pajak 2010 (Pasal 17 ayat (2a)).
Sesuai sesuai Pasal 31E ayat (1) menyatakan bahwa : Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
Contoh 1: Peredaran bruto PT Y dalam tahun pajak 2009 sebesar Rp4.500.000.000,00 (empat
miliar lima ratus juta rupiah) dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Penghitungan pajak yang terutang : Seluruh Penghasilan Kena Pajak yang diperoleh
dari peredaran bruto tersebut dikenai tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif
Pajak Penghasilan badan yang berlaku karena jumlah peredaran bruto PT Y tidak
melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
Pajak Penghasilan yang terutang:(50% x 28%) x Rp500.000.000,00 =
Rp70.000.000,00
Contoh 2:Peredaran bruto PT X dalam tahun pajak 2009 sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga
puluh miliar rupiah) dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp3.000.000.000,00
(tiga miliar rupiah).
Penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang:
1. Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh
fasilitas:(Rp4.800.000.000,00 : Rp30.000.000.000,00) x Rp3.000.000.000,00 =
Rp480.000.000,00
2. Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto
yang tidak memperoleh fasilitas : Rp3.000.000.000,00 – Rp480.000.000,00 =
Rp2.520.000.000,00
Pajak Penghasilan yang terutang:- (50% x 28%) x
Rp480.000.000,00 = Rp67.200.000,00- 28% x Rp2.520.000.000,00 =
Rp705.600.000,00
Jumlah Pajak Penghasilan yang terutang : Rp67.200.000,00 +
Rp705.600.000,00 = Rp772.800.000,00
Untuk jelasnya dapat di lihat di : http://www.ortax.org/ortax/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar